LUBUKLINGGAU — Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2024 menuai sorotan tajam. Praktisi Hukum, Insan hukum Fendi, S.H., secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.


Sorotan publik menguat mengingat penyidikan kasus ini telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi—mulai dari petugas kebersihan hingga mantan Kepala Dinas DLH Kota Lubuklinggau. Namun, hingga saat ini Kejari Lubuklinggau belum juga menetapkan tersangka.  

Insan hukum Fendi, S.H., menilai sikap lamban tersebut memicu spekulasi liar dan rasa skeptis di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum aparat setempat.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, penggeledahan dilakukan, dan ratusan saksi diperiksa, tapi mengapa penetapan tersangka begitu alot? Ketidaktegasan ini memunculkan kekhawatiran publik akan potensi 'masuk angin' dalam penanganan perkara," tegas Insan hukum Fendi, S.H., dalam keterangannya.

Menurut Insan, Kejati dan Kejagung tidak boleh tinggal diam dan perlu segera melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh atas efektivitas tim penyidik di Kejari Lubuklinggau.

"Jika penanganan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum, reputasi serta marwah institusi kejaksaan di mata warga Lubuklinggau yang dipertaruhkan. Kami minta Kejati Sumsel dan Jamwas Kejagung turun memantau langsung proses ini agar berjalan transparan dan berkeadilan," tambahnya.  

Kasus dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan keuangan di DLH Kota Lubuklinggau menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian luas karena menyangkut hak-hak pekerja di lapangan serta anggaran pelayanan publik. Masyarakat kini menanti kepastian serta keberanian Kejari Lubuklinggau untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.(Redaksi)