LUBUKLINGGAU – Insiden penembakan yang menimpa seorang pemuda berinisial ADP (20) oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berinisial IG, berbuntut panjang. Setelah menjalani perawatan intensif akibat luka tembak di bagian perut, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Selasa, 5 Agustus 2026.
Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI), selaku lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kasus ini, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta. Mereka menuntut penegakan hukum yang transparan dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kronologi Kejadian Berdasarkan data yang dihimpun KANTI, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, di depan kediaman oknum IG di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kejadian diduga dipicu oleh kekesalan oknum pegawai tersebut yang menuduh korban sering mencuri buah durian di area pekarangan rumahnya.
"Oknum pegawai ini diduga menggunakan senjata api dinas di luar lingkungan kedinasan dan di area pemukiman warga. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang fatal," ujar perwakilan KANTI dalam keterangannya.
Soroti Kelalaian Pengawasan Pimpinan Tidak hanya menuntut proses hukum terhadap pelaku (IG), KANTI juga menyoroti adanya dugaan kelalaian pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Mereka mempertanyakan bagaimana senjata api inventaris negara bisa dibawa keluar dengan mudah oleh oknum pegawai tanpa kendali operasional yang sah.
Dalam surat pengaduannya, KANTI mendesak agar Kepala Lapas dan Kepala KPLP Kelas IIA Lubuklinggau turut diperiksa. "Kami mendesak agar dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan senjata api di Lapas tersebut. Pimpinan yang lalai dalam pengawasan harus dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pencopotan jabatan," tegas pihak KANTI.
Tuntutan Penegakan Hukum KANTI menegaskan bahwa dengan meninggalnya korban, kasus ini harus ditingkatkan statusnya dan diproses secara pidana (pro justicia) oleh pihak kepolisian tanpa intervensi institusional. Pihaknya juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi perawatan medis dan proses pemakaman korban, sebagai bahan audit bagi Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pegawai berinisial IG dilaporkan telah ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses disiplin lebih lanjut. Publik kini menanti langkah konkrit dari pihak kementerian dalam merespon tuntutan keadilan bagi keluarga korban.(Fs)

0 Komentar