Jejakkriminalnews LUBUKLINGGAU – Proyek pembangunan Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dipastikan molor. Infrastruktur dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 6.949.165.000 ini pembangunannya telah melebihi batas waktu jadwal kontrak yang telah disepakati bersama, 01/07/2026
Keterlambatan pengerjaan ini memicu desakan ketua LSM Projamin Saiful agar pihak kontraktor segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Tanggapan Walikota Lubuklinggau Menanggapi tuntutan tersebut, Walikota Lubuklinggau, H. Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas namun tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku.
"Untuk pekerjaan yang terlambat, kita tetap berjalan sesuai regulasi yang ada. Artinya, tetap akan kita lakukan opname untuk menghitung berapa riil fisik keterlambatannya," ujarnya
Lebih lanjut, Walikota menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah terkait proyek bermasalah ini
Penerapan Sanksi Denda Pihak penyedia jasa/kontraktor dipastikan akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Audit Fisik (Opname) Menghitung secara akurat persentase capaian pekerjaan di lapangan untuk menentukan besaran denda dan sanksi administratif selanjutnya.
Pengawasan Ketat Walikota menjamin keterlambatan ini tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap sisa pekerjaan.
Jaminan Kualitas Pemerintah Kota Lubuklinggau tetap menuntut kualitas bangunan yang maksimal sesuai spesifikasi awal, tanpa ada toleransi pengurangan mutu akibat mengejar keterlambatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait dan kontraktor pelaksana masih terus dikejar untuk menuntaskan sisa pekerjaan di Sungai Mesat tersebut di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.(Firman.s)

0 Komentar