MUSI RAWAS UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kanti menyuarakan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran tahun 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). LSM Kanti berencana membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau serta menggelar aksi damai.
Ketua LSM Kanti, Sancik, menyatakan bahwa modus yang diduga dilakukan meliputi penggelembungan harga (mark-up) pada rincian belanja, indikasi koefisien fiktif pada volume belanja, hingga dugaan manipulasi administrasi pertanggungjawaban keuangan dan realisasi kegiatan.
"Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran tahun 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Diduga ada oknum pejabat yang mengambil keuntungan pribadi di luar ketentuan hukum," ujar Sancik kepada wartawan.
Sancik membeberkan beberapa indikator kegiatan anggaran tahun 2025 yang menjadi sorotan pihak LSM Kanti, di antaranya:
Pengadaan dan Pemasangan LPJU Nokab Baru Kecamatan Rupit dengan anggaran senilai Rp500.000.000.
Pengadaan dan Pemasangan LPJU Desa Suka Menang dengan anggaran senilai Rp400.000.000.
Belanja Alat dan Bahan Kegiatan Kantor dengan anggaran senilai Rp521.341.038.
Honorarium Tenaga Ahli Penguji Kendaraan Bermotor dengan anggaran senilai Rp60.000.000.
Atas temuan tersebut, LSM Kanti mendesak pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penggalangan dana dan pelaksanaan proyek di dinas terkait, termasuk memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Muratara, Ali Februri, S.Hut. Pihaknya juga mempertanyakan adanya dugaan penerimaan fee proyek dari pihak kontraktor.
"Kami minta aparat penegak hukum segera memeriksa mantan Kadishub. Jika terbukti ada indikasi korupsi, seret dan tangkap pihak-pihak yang terlibat," tegas Sancik.
Selain menyerahkan laporan resmi ke Kejari Lubuklinggau, LSM Kanti juga merencanakan aksi damai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Redaksi)
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diturunkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara, Ali Februri, S.Hut., maupun pihak jajaran Dinas Perhubungan Muratara terkait tuduhan tersebut.

0 Komentar