Jejakkriminalnews - Kota Lubuklinggau kembali diguncang isu panas terkait dugaan pemborosan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Lubuklinggau.


Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025, terdapat alokasi dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) serta perjalanan dinas yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1.110.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak rasional di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah.


Sorotan ini bukan tanpa tindak lanjut. Seorang aktivis muda asal Lubuklinggau, Wahyu Saputra, yang juga menjabat sebagai Ketua SAKTI (Sekretariat Bersama Anti Korupsi), secara resmi telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 14 April 2026.


Dalam pernyataannya, Wahyu menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar pihak kejaksaan segera bertindak tegas dan transparan.


> “Kami mendesak agar pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PA, PPK, PPTK hingga bendahara. Ini bukan angka kecil, ini uang rakyat!” tegasnya.


Ia juga menilai bahwa penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi bentuk pemborosan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di saat kondisi keuangan daerah sedang mengalami pengetatan dan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.


Tak hanya itu, Wahyu mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah dilayangkan selama kurang lebih 25 hari belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan dari pihak kejaksaan.


> “Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan turun ke jalan. Mahasiswa dan aktivis tidak akan tinggal diam melihat dugaan pembiaran seperti ini,” ujarnya dengan nada tegas.


Aksi unjuk rasa pun kini menjadi opsi yang tengah disiapkan sebagai bentuk tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar segera melakukan penyelidikan.


Lebih jauh, Wahyu juga menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga ke Komisi Kejaksaan RI jika diperlukan.


> “Kami ingin memastikan tidak ada permainan atau ‘main mata’ dalam penanganan laporan ini. Jika perlu, kami akan desak sampai ke pusat,” tutupnya.


Situasi ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Lubuklinggau. Publik kini menanti, apakah laporan ini akan benar-benar diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan.(Rilis)