JkN- Masyarakat Desa Nayar kecamatan muara Lakitan sebanyak 20 orang Yang merasa lahan nya di cerobot oleh PT.Tani Andalas Sejahtera(TAS).Lahan lahan seluas 118 hektar yang dimiliki oleh 20 warga desa tersebut. Yang berwakilakanndenga kuasa diberikan warga kepada Hartawan selaku tokoh masyarakat desa anyar.
“Sengketa lahan tersebut sudah berujung lama sehingga masyarakat Marasa di Rugikan oleh PT.Tani Andalas Sejahtera yang Membuka lahan Sawit di Wilayah kecamatan Semangus kecamatan muara Lakitan kabupaten Musi Rawas provinsi sumatera selatan,
Sehingga Masyarakat Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berencana melakukan aksi demo di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 23 Juni 2025. Mereka menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tani Andalas Sejahtera (PT TAS) untuk mengganti kerugian sebesar Rp 59 miliar atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan seluas 118 hektar yang dimiliki oleh 20 warga desa tersebut.
Lahan yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas tahun 2012 ini ditanami pohon karet yang dirusak oleh perusahaan. Pengacara Dr. Sambas, SIP, SH, MH, yang menjadi kuasa hukum warga, akan menyampaikan surat somasi kepada perusahaan sebelum melakukan aksi demo.
Warga juga mendapati bahwa PT TAS tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN RI, sehingga menimbulkan dugaan korupsi dan kerugian negara akibat tidak membayar pajak. Tuntutan lainnya adalah penutupan kegiatan perusahaan tersebut.
“InsyaAllah, kami akan melakukan aksi demo di depan Mabes Polri pada 23 Juni 2025, jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan kami,” kata Hartawan, salah satu pemilik lahan.tegas Hartawan selaku toko Masyarakat desa anyar(tim)
0 Komentar