Jkn- Lubuklinggau -Pembayaran Advetorial (ADV) di DPRD Kota Lubuklinggau setiap tahun anggaran selalu menimbulkan problematika dan tebang pilih.


Menurut Edison Huri, Rully Wijaya selaku PLT Sekwan menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) 2024. Namun, aktivis dan rekan-rekan media meminta transparansi dalam pembayaran tersebut dan meminta untuk ditunjukkan daftar pembayaran yang sudah dilakukan oleh PPTK Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau. (Jalurinformasi.com) 



Selain dari itu, berkas Tagihan ADV 2025 yang telah di verifikasi pihak Sekretariat DPRD Lubuklinggau sebesar Rp 1,7 Milyar, namun saat ini hanya sebagian media yang sudah dibayar sekitar Rp 500 juta melalui PPTK. Bagi media yang belum bisa dibayar, PPTK meminta untuk bersabar dan berjanji akan membayar semua tagihan tersebut.


Pertanyaannya, apakah benar pembayaran ADV bisa dilakukan berdasarkan SPH? Dan mengapa pembayaran tersebut tidak merata? 


Aktivis Edison Huri mendesak transparansi dan kejelasan dalam pembayaran Advetorial di DPRD Kota Lubuklinggau.


Tambahnya, kalau memang pembayaran ADV dianggap membebani APBD Kota Lubuklinggau hapus saja anggaran untuk Publikasi kegiatan Sekretariat DPRD Lubuklinggau Jelasnya. (Firman)