JKN| Musi Rawas -Dugaan korupsi dana desa di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menghebohkan publik. Ratusan juta rupiah dana desa diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti pembuatan kolam terpal, pembangunan pasar, dan pengadaan mesin genset.19/04/25
Ketua DPC LSM PROJAMIN wilayah MLM Musi Rawas, Saipul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. "Kami telah menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran," ungkap Saipul.
Saipul juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan mendesak agar proses hukum segera dilakukan. "Kami ingin agar Kepala Desa Lubuk Muda diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan dana desa yang dikorupsi dapat dikembalikan ke kas desa," tegas Saipul.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh LSM PROJAMIN, ditemukan bahwa Kepala Desa Lubuk Muda diduga melakukan korupsi dana desa dengan modus membuat kegiatan fiktif. "Kami menemukan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Muda tidak sesuai dengan rencana anggaran dan tidak ada bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan," ungkap Saipul.
Korupsi dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, korupsi dana desa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Saipul juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. "Kami tidak akan diam melihat korupsi terjadi di desa kami. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," ujarnya.
Dampak dari korupsi dana desa ini sangat dirasakan oleh masyarakat desa. "Masyarakat desa sangat dirugikan dengan adanya korupsi dana desa ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa," ungkap Saipul.
Dalam waktu dekat, LSM PROJAMIN akan melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa. "Kami akan terus menuntut agar proses hukum segera dilakukan dan Kepala Desa Lubuk Muda diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Saipul.
Aksi damai ini merupakan bentuk desakan kepada penegak hukum untuk segera memproses kasus korupsi dana desa ini. "Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Musi Rawas dapat segera memproses kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada Kepala Desa Lubuk Muda," ungkap Saipul.(**)
0 Komentar