- Pengadaan ternak Sapi diduga fiktif,
- Pengadaan Genset diduga fiktif,
- Pengadaan Mesin Parut diduga fiktif
- Rehabilitasi Gedung Serba Guna sebesar Rp. 500.000.000, Tahun 2020 diduga fiktif sedangkan menurut informasi yang disampaikan Narasumber tidak mau disebutkan namanya bahwa di Desa Lubuk Muda tidak pernah ada gedung serba guna.
- Selama Oknum Kepala Desa menjabat periode 2019/2023 diduga ATM dan Buku Tabungan Perangkat desa dan BPD di pegang oleh Oknum Kepala Desa dan gaji dibayar 6 (enam) bulan itu pun dibayar terindikasi tidak sesuai ketentuan.
- Kegiatan pengadaan kolam terpal sebesar Rp 40.000.000 Dana Desa Tahun anggaran 2020 diduga fiktip yang mana menurut informasi yang disampaikan narasumber bahwa pada Tahun 2020 Desa Lubuk Muda mendapatkan bantuan hibah pengadaan kolam terpal dengan Pagu anggaran Rp. 21.395.000 dan terindikasi bantuan hibah dari Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas tersebut dilaporkan sebagai kegiatan Desa dibiayai Dana Desa.
Ketua DPC LSM PROJAMIN wilayah MLM Musi Rawas, Saiful, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat serta didukung dokumen pelaksanaan kegiatan Desa Lubuk Muda diantaranya Surat pernyataan beberapa masyarakat yang keberatan atas dugaan telah terjadinya penyelewengan dana desa Lubuk Muda, Laporan Hasil Inventaris (LHI) Aset Desa, rincian pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2019/2023 yang mana setelah dilakukan kroscek dilapangan maka menunjukkan adanya dugaan Kegiatan Desa Lubuk Muda Tahun anggaran 2019/2023 Fiktif " ungkap Saiful.
Saiful juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Aparat penegak hukum yang telah disampaikan pengaduan sekiranya dapat menindaklanjuti atas pengaduan tersebut. "Kami ingin agar Kepala Desa Lubuk Muda diadili sesuai dengan hukum pidana," tegas Saiful.
Korupsi dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, korupsi dana desa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Saiful juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa. "Kami tidak akan diam apabila Dana Desa dikorupsi oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," ujarnya.
Dampak dari korupsi dana desa ini sangat dirasakan oleh masyarakat desa Lubuk Muda. "Masyarakat desa Lubuk Muda sangat dirugikan dengan adanya korupsi dana desa ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa," tutup Saiful. (Fs)
0 Komentar