Jejakkriminalnews- LSM Gemoy (Gelora Moralitas Yuridis) pada tanggal 06/01/2025 melakukan permintaan via Surat Konfirmasi secara tertulis kepada Kadis DLH Lubuklinggau Johan Sitepu Nomor : 020/KFR/DLH-Gemoy/XII/2024, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. Permintaan konfirmasi juga dilakukan via Whatsapp, bukan menjawab malah Kadis tersebut langsung memblokir. 


Maka dari sikap Kadis tersebut, Fry selaku Ketua Lsm Gemoy meminta konfirmasi secara terbuka pada yang bersangkutan. 


"Ya kita buka secara publik saja, karena semestinya pengelolaan anggaran keuangan daerah itu mesti terbuka, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apabila masih tidak dipenuhi maka akan menjadi dasar kami untuk lakukan gugatan secara perdata untuk transparansi pengelolaan APBD tersebut dan juga akan kami buatkan Laporan ke pihak penegak hukum",kata Fry Gemoy. 



Permohonan konfirmasi tersebut terkait :

1. Penggunaan dana kegiatan pengelolaan sampah, diduga menjadi ladang korupsi. Terkait penggunaan BBM oleh DLH kota lubuklinggau, yang dikepalai oleh Johan Sitepu. Pembiayaan BBM khusus kendaraan mobil pengangkut sampah sebesar 4 miliar rupiah, nilai satuan harga BBM dari harga Rp13.950,00 per liter menjadi senilai Rp16.700,00 per liter. Penyerapan terindikasi adanya dugaan modus nota BBM  yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. 


2. Diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan belanja penyediaan tong sampah, kontainer serta pengadaan pakaian dengan modus mengatasnamakan perusahaan pemenang tender padahal kuat dugaan proyek dilakukan oknum orang dinas itu sendiri. Diduga terjadi benturan kepentingan. Anggaran belanja dari beberapa item barang sekitar 6,9 miliar rupiah melalui kegiatan penyediaan sarana dan prasarana persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024. 


3. Penerimaan Retribusi Pengelolaan Sampah Ruko. Retribusi Kebersihan sampah oleh DLH Lubuklinggau dan iuran keamanan yang dipungut pihak ketiga terjadi 'loss oppurtinity'/kehilangan pendapatan untuk APBD TA.2023 dan 2024. Pendapatan retribusi sampah atas Ruko Terminal atas, Ruko Jalan Garuda dan Ruko jalan Yos Sudarso diduga terjadi penyelewengan anggaran Pendapatan yang tidak sesuai dengan senyatanya, sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan hampir sekitar Rp.250.000.000,-. 


4. Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan yang belum tertagih dan belum disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Terhitung untuk pendapatan 2023 dan 2024. 


Selain ini, ditemukan dalam Hasil Rekapitulasi Aset DLH TA.2023/2024 yaitu  :

1. Hasil rekapitulasi Peralatan dan Mesin sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024 yang diduga hilang dan tidak jelas sehingga pencatatan nilai satuan menjadi 0 rupiah, tentu menjadi pokok perhatian atas dugaan penyelewengan aset negara. 


2. Hasil rekapitulasi Aset Peralatan Kendaraan tanpa Informasi nomor kendaraan, tanpa dapat menunjukkan BPKB, serta diduga fiktif patut untuk menjadi perhatian pemeriksaan penyelidikan untuk menjadi tanggung jawab DLH Lubuklinggau. (Berdasarkan temuan BPK 2023/2024)


3. Rekapitulasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang Tidak Memiliki Informasi Lokasi dan Keterangan, serta tanpa informasi Luas, menjadi kejanggalan dan pertanyaan kami. Patut diduga terjadi penyelewengan dan penggelapan aset pada DLH Kota Lubuklinggau. 


Atas banyaknya kejanggalan pada pengelolaan anggaran belanja dan pendapatan pada DLH kota lubuklinggau, LSM Gemoy meminta jawaban. (Jk)