Jejakkriminalnews- Lubuklinggau|Mengenai alokasi anggaran untuk publikasi atau hak dari wartawan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menuai pertanyaan publik dinilai hanya media tertentu diakomodir yang bisa meliput dan membuat tagihan.
Pasalnya rabu 13 November 2024 dari hasil wawancara sekertaris badan pengawas pemilu kota lubuklinggau Novriansyah menjelaskan terkait media siapa siapa saja yang bisa meliput dan membuat tagihan, ini mutlak hak dari ketua yang menentukan.
"Kami hanya menerima laporan saja untuk biaya anggaran publikasi yang menentukan semua putusan adalah ketua." Kata Novriansyah diruang kerjanya
Lanjutnya mengenai media yang mengajukan tagihan dari hasil peliputan kegiatan sudah di tentukan oleh badan pengawas pemilu itu di anggarkan hanya empat media. " Setahu aku ada empat media yang sudah melakukan penagihan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ketua atau kemesioner. (Firman)

0 Komentar